BANYUWANGI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Banyuwangi melarang kegiatan takbir keliling menggunakan sound sistem yang berlebihan karena dapat mengganggu ketentraman masyarakat. MUI Banyuwangi berharap, ada upaya penertiban dari kepolisian apabila ada yang melakukan kegiatan tersebut.
"Kami melarang, haram. Karena, itu mengganggu ketenteraman masyarakat. Mengganggu esensi kemenangan kita setelah sebulan dilatih mengendalikan hafa nafsu saat berpuasa, " tegas Ketua MUI Banyuwangi, M. Yamin, Jumat (5/4/2024).
Baca juga:
Memaknai Kehidupan Melalui Nuzulul Qur’an
|
Oleh sebab itu, MUI mengimbau agar warga Banyuwangi mengisi kegiatan takbiran dengan hal yang positif dan sewajarnya. Menurut Yamin, makna puasa selama satu bulan penuh di bulan suci Ramadhan adalah melatih mengendalikan hafa nafsu. Setelahnya menuju kemenangan di hari raya.
"Kumandang takbir itu menjadi pertanda kemenangan kita setelah satu bulan penuh melawan hawa nafsu. Hari Raya Idul Fitri itu menuju kemenangan. Sehingga bacaan takbir harusnya dibaca dengan hati yang teduh dan sebagainya, bukan dengan hura-hura, " ucapnya.
Seruan ini, kata Yamin, telah disampaikan ke seluruh jaringan MUI yang ada di tingkat kecamatan. Termasuk mengkordinasikan hal ini dengan pihak kepolisian. Pihaknya berharap, ada upaya penertiban apabila ada yang masih melakukan kegiatan takbir dengan menggunakan sound sistem berlebihan.
"Harapannya itu ditertibkan, kita sudah koordinasikan ini dengan kepolisian. Tujuannya agar masyarakat menjalankan puasa dan merayakan lebaran dengan aman, tentram, dan damai, " kata Yamin. (***)