Penutupan Toko Banyu Urip oleh Satpol PP Banyuwangi Dinilai Tidak Prosedural, Kasatpol PP Gunakan Jurus Tutup Mulut

    Penutupan Toko Banyu Urip oleh Satpol PP Banyuwangi Dinilai Tidak Prosedural, Kasatpol PP Gunakan Jurus Tutup Mulut
    Toko Banyu Urip yang disegel Satpol PP Banyuwangi

    Banyuwangi - Penutupan sementara Toko Banyu Urip yang berada di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, oleh Satpol PP diduga cacat hukum. Menurut kuasa hukum Toko Banyu Urip, penindakan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi pada Jumat 10 Desember 2021 kemarin, dinilai tidak mendasar karena tidak adanya berita acara penyegelan terhadap toko tersebut.

    Nanang Slamet selaku kuasa hukum Toko Banyu Urip mengatakan, penutupan seharusnya melalui proses atau tahapan prosedur secara hukum, dimana yang seharusnya sebelum ada penyegelan teguran tertulis yang harus dikeluarkan karena Klien mempunyai surat perizinan lengkap dan toko tersebut sudah berjalan sekitar satu setengah tahun juga tidak pernah ada masalah.

    "Jadi jangan sok-sokan mengatasnamakan masyarakat. Sudahlah, ini hanya persoalan persaingan bisnis, namun dengan adanya tindakan Satpol PP ini, yang diduga menjadi alat. Kami akan mengambil tindakan terukur, klien kami juga tidak pernah ditunjukkan surat perintah tugas tertulis oleh pihak Satpol PP, " tegasnya.

    Ketua DPD Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Banyuwangi Dwi Wahyulianto menyatakan sikap terhadap siapapun penegak kebijakan di Banyuwangi agar supaya tidak semena-mena dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. "Saya menghimbau kepada siapapun penegak kebijakan untuk melaksanakan giat apapun secara prosedural hukum dan peraturan UU yang ada, " tegas Dwi Wahyulianto saat ditemui wartawan di kediamanya, Sabtu (11/12/2021).

    Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Banyuwangi, Wawan Yatmadi melalui Kabid Penindakan Adian, menyarankan media untuk konfirmasi kepada Humas Satpol PP Banyuwangi. "Konfirmasi ke Humas aja ya mas, " kata Adian singkat.

    Sementara Kasi Humas Satpol PP Banyuwangi Arifin menjelaskan, anggota Satpol PP tidak akan berani melakukan penindakan jika tidak ada perintah serta tidak dibekali dengan surat perintah dari pimpinan. Disinggung terkait surat teguran sebelum adanya penindakan penyegelan oleh Satpol PP Banyuwangi, Arifin belum menjawab konfirmasi sampai berita ini ditayangkan. (HR)

    SELAYAR SULSEL Banyuwangi Jawa Timur
    Densus 86

    Densus 86

    Artikel Sebelumnya

    Komandan Pangkalan TNI AL Banyuwangi Hadiri...

    Artikel Berikutnya

    Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Jatim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Diguyur Hujan dengan Intensitas Tinggi, 4 Kecamatan di Banyuwangi Tergenang Banjir
    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Polresta Banyuwangi Bersama Stakeholder Terkait Gercep Atasi Pohon Tumbang

    Ikuti Kami