Polres Bangkalan Ringkus Tiga Pelaku Curanmor dan Amankan Belasan Motor Hasil Curian

    Polres Bangkalan Ringkus Tiga Pelaku Curanmor dan Amankan Belasan Motor Hasil Curian

    Bangkalan - Tindak kriminal dan kejahatan, terus diburu oleh Kepolisian Resor Bangkalan. Hal ini mengacu dengan belasan sepeda motor yang berhasil diamankan oleh Timsus Satreskrim Polres Bangkalan pada hari Senin kemarin, (31/01/2022). Tak hanya belasan sepeda motor yang diamankan, 3 tersangka pelaku pencurian bermotor (Curanmor) ini pun langsung diringkus dan digelandang ke Mapolres Bangkalan.

    Kejadian ini dibenarkan oleh Kasihumas Polres Bangkalan Iptu Sucipto, S.H, yang menjelaskan jika konferensi pers ungkap kasus tindak kejahatan yang digelar pada akhir bulan januari 2022 kemarin merupakan bagian dari keberlanjutan pengungkapan kasus kriminal terutama 3C.

    "Ada tiga tersangka yang kita amankan dan belasan kendaraan roda dua juga kami bawa ke Mapolres sebagai barang bukti. Ketiga tersangka yang berinisial MS, MZ dan MJ berhasil kami tangkap pada hari Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, " terang Iptu Sucipto saat ditemui secara eksklusif oleh tim Redaksi hari ini, Rabu (02/02/2022) di Lobby Mapolres Bangkalan.

    Sucipto juga membeberkan bagaimana pelaku tersebut melancarkan aksinya. Dirinya berujar jika tersangka pada saat melakukan aksinya ini dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor untuk mengintai sasaran yang akan dicuri dan lokasi pencurian sepeda motor ini dilakukan di wilayah Bangkalan kota.

    "Tersangka MS dan MZ dalam melancarkan aksinya ini, menggunakan sepeda motor N-Max dengan cara berboncengan. Setelah itu, kedua tersangka ini mencari sasaran ke wilayah Kota Bangkalan dan dalam aksinya (mencuri sepeda motor, red.) menggunakan kunci T, " imbuh mantan Kanit Sabhara Polsek Tanah Merah ini.

    Ditanya lebih lanjut lagi, Sucipto menjelaskan pasal yang dipakai untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ketiga tersangka tersebut pasal 363 KUHP. "Untuk kasus curanmor, kami terapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 7 tahun penjara, " tutup perwira berpangkat dua balok di pundak tersebut. (Humas Res Bangkalan)

    Bangkalan Jatim
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Stabilkan Harga Minyak Goreng, Kapolres...

    Artikel Berikutnya

    Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Jatim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Hadiri Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
    Laporan Operasi Lilin Semeru 2024 Sat Lantas Polresta Banyuwangi di Pelabuhan Ketapang
    Danlanud Sultan Hasanuddin Resmi Tutup Pendidikan Latker Flight Control System Mechanical Basic Speciality Course Boeing 737
    Polres Jember Siagakan Personel di Pantai Saat Ops Lilin Semeru 2024, Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
    Gercep Polisi bersama TNI dan BPBD Tangani Dampak Banjir dan Tanah longsor di Bondowoso

    Ikuti Kami