Tarif Rapid Test dan Tes Antibodi serta Tes PCR di Banyuwangi Turun

    Tarif Rapid Test dan Tes Antibodi serta Tes PCR di Banyuwangi Turun
    Petugas kesehatan saat melakukan tes ke warga

    Banyuwangi - DPRD Kabupaten Banyuwangi setujui penurunan tarif pemeriksaan Chovid-19 berupa rapid test antibodi, rapid test antigen, dan swab PCR di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, melalui rapat paripurna DPRD Banyuwangi. Kini pelayanan di laboratorium kesehatan daerah Banyuwangi sudah memiliki skema tarif pelayanan baru, sehubungan dengan disahkannya perubahan perda tentang retribusi umum ini.

    Umi Kulsum, Ketua Fraksi Golkar dari komisi III DPRD Banyuwangi mengatakan, untuk pemeriksaan Covid-19 dari layanan rapid test antibodi dipatok dengan batasan harga paling tinggi Rp 50.000. Untuk layanan pemeriksaan rapid test antigen dipatok dengan harga tertinggi tidak boleh melebihi Rp 60.000. Sedangkan untuk pemeriksaan PCR, batasan tarif paling tinggi yakni Rp 275.000.

    "Sekarang harga sudah ditentukan. Maka tidak boleh ada tarif harga di atas ketentuan yang sudah disahkan. Karena beberapa perubahan substansi dalam perda ini, retribusi pelayanan kesehatan disesuaikan dengan SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, " katanya, Rabu (24/11/2021).

    Menurutnya perubahan perda tentang retribusi jasa umum tersebut secara mendasar merupakan mandatory yang mendesak untuk segera ditindaklanjuti. Selain itu juga beban moral atas kondisi ekonomi di masyarakat yang terdampak wabah Covid-19, menjadi faktor agar penyesuaian segera dilakukan. "Apapun bentuk retribusi yang dibebankan kepada masyarakat haruslah memperhatikan potensi dan kemampuan masyarakat yang ada, " tambahnya.

    Umi juga berharap, setiap retribusi yang dibebankan, termasuk tarif rapid test antigen dan swab PCR tidak sampai membebani dan bertolak belakang dengan upaya percepatan pemulihan ekonomi. "Mudah-mudahan upaya yang dilakukan ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam pembangunan menuju masyarakat Banyuwangi yang madani dan sehat, " pungkasnya.

    Sebelum disahkannya perda tentang perubahan keempat atas perda nomor 12 tahun 2021 tentang retribusi jasa umum ini, sejumlah klinik dan rumah sakit masih mematok layanan cek Covid-19 dengan harga yang bervariasi. Mulai dari Rp 85.000 untuk rapid test antigen, hingga paling mahal Rp 475.000 untuk tes PCR. (Hariyono)

    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Naik Rp 14.000 dari Tahun Sebelumnya, Pemkab...

    Artikel Berikutnya

    Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Jatim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Hendri Kampai: Main-Main dengan Hukum? Waspada, 'Vigilante Virtual' Tak Pernah Tidur!
    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024
    Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg
    Kapolri Apresiasi BNPT dan Densus 88 Rangkul Eks Jamaah Islamiyah Kembali Ke NKRI

    Ikuti Kami